07 February 2016

Naudzubillah! Demi Uang Rp 195 Juta, Wanita Ini Tega Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bayinya

Tags



Naudzubillah! Demi Uang Rp 195 Juta, Wanita Ini Tega Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bayinya




Seorang wanita asal Romania yang diduga telah melakukan pelecehan seksual di dunia maya terhadap bayinya yang masih berusia 11 bulan, demi uang senilai £ 10,000 (sekitar Rp 195 Juta) telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Metro (29/1/2016), ibu dua orang anak asal Varasti, daerah selatan Romania ini telah ditahan pada minggu kemarin setelah Kepolisian Romania menerima petunjuk dari FBI.

Pihak otoritas dari Amerika Serikat berhasil menemukan beberapa foto saat sang ibu melakukan pelecehan terhadap bayinya saat tengah memeriksa Brandon Gressette, yang ditahan pada 2015 karena dakwaan kasus eksploitasi seksual dan pornografi anak-anak.

Pihak otoritas Romania diberitahu kalau wanita ini beroperasi dengan menggunakan nama samaran ‘brunetelovex2’. Ia diketahui telah menerima uang dari Gressette melalui Western Union.

Tak lama, diketahui kalau antara Juni 2014 dan Oktober 2015, wanita ini telah menerima uang dengan total £ 7,000 (sekitar Rp 136 Juta), melalui 13 proses transfer dari tujuh orang yang berasal dari Amerika Serikat, Britania Raya, Belgia, dan Holandia.

Kepada jaksa penuntut umum, wanita ini mengatakan bayinya tak akan merasakan dampak emosional karena masih terlalu muda.

Ia mengatakan : “Aku setuju melakukan hal ini kepada putriku karena aku fikir dia tak akan merasakan trauma apapun. Aku kira semua itu hanya sebuah permainan.”

Ia juga menyatakan telah melakukan video-chatting sebelum hamil. Namun setelah melahirkan putrinya, ia memutuskan untuk melibatkan sang anak.

”Beberapa dari klienku tahu kalau aku sudah melahirkan seorang bayi. Mereka memintaku untuk membuka pakaian anakku dan menyentuhnya,” ujar wanita yang identitasnya dirahasiakan ini.

”Aku setuju melakukannya dengan imbalan sejumlah uang. Beberapa di antara mereka membayarku dengan uang senilai $ 500 (sekitar Rp 6.8 Juta). Sisanya memberi $ 100 (sekitar Rp 1.4 Juta)”

Jika ia dinyatakan bersalah, wanita ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Sumber : palembang.tribunnews.com


EmoticonEmoticon